Pendopo Sipanji |
Bupati Banyumas Ir Achmad Husein
melalui Wabup dr. Budhi Setiawan menerima hasil pembahasan Rancangan Peraturan
Daerah tentang Hari Jadi Kabupaten Banyumas oleh Pansus DPRD. Penandatanganan
persetujuan dilaksanakan dalam sidang paripurna Senin, (8/6) di Ruang Sidang
DPRD Kabupaten Banyumas. Dengan penanda tanganan ini mulai tahun depan (2016)
peringatan Hari Jadi Kabupaten Banyumas berganti menjadi tanggal 22 Februari,
bukan lagi 6 April seperti yang dirayakan selama
ini.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyatakan eksekutif bisa menerima dan menyetujui hasil Raperda Prakarsa DPRD tentang Hari Jadi Banyumas yang semula tanggal 6 April 1582 menjadi 22 Februari 1571. Dengan adanya persetujuan tersebut sekaligus mencabut Perda No 2 Tahun 1990.
Wakil Bupati melanjutkan setelah
penandatanganan bersama tersebut pihak eksekutif akan segera menindak lanjuti
dengan memintakan nomor register perda kepada Gubernur Jawa Tengah. ”Atas nama
pemerintah daerah kami juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama, kerja
keras dan keseriusan semua jajaran terkait yang merumuskan raperda ini”
katanya.
Usai sidang Ketua Pansus Hari Jadi
Banyumas, Bambang Pudjianto perubahan hari jadi atau pengkajian ulang hari jadi
suatu daerah menurut Bambang merupakan hal yang lumrah. Berubahnya tanggal hari
jadi, bukan sesuatu yang tabu. Bahkan Bambang menilai, pengkajian tersebut
justru keharusan supaya tidak mewariskan sejarah yang keliru kepada generasi
penerus.
Sebelumnya, untuk memastikan
beberapa hal dengan tim ahli terkait penetapan hari jadi Banyumas, Pansus DPRD
Banyumas membutuhkan waktu tambahan. “Saat itu masih ada beberapa hal yang
perlu dibahas lagi untuk merevisi Perda Nomor 2 Tahun 1990 itu, terutama
terkait sinkronisasi antara tahun Masehi dengan tahun hijriah” katanmya.
Hari jadi Banyumas sejak beberapa
waktu lalu sempat menjadi polemik. Satu pihak berpandangan bahwa 6 April 1852
sebaiknya tetap dipertahankan. Sedang pihak lain berpandangan bahwa, 22
Februari 1571 lebih tepat sebagai dasar pijakan.
DPRD Banyumas melalui enam fraksi di
DPRD menyepakati tanggal lahir Banyumas lebih tepat jatuh pada tanggal 22
Februari 1571. Hal itu didasarkan dari penelusuran ilmiah dari berbagai teks
kuno, termasuk Naskah Kalibening yang diteliti ahli Sejarah Banyumas, Profesor
Sugeng Priyadi
Dengan persetujuan ini tahun depan
Banyumas akan merayakan hari jadinya yang ke-445. “Sebelum ada perubahan perda
terdapat rentang waktu 11 tahun lebih muda” lanjut Bambang.
Bambang pun tidak menampik jika di
kemudian hari ditemukan fakta lebih kuat, akurat dan dapat
dipertanggungjawabkan terkait hari jadi Banyumas bisa berubah lagi.
“Selanjutnya akan kembali diganti dengan hari jadi sesuai dengan fakta yang
lebih kuat lagi,” katanya
Sumber:
Humas Pemkab Banyumas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar