Yoo.. Hindari Perilaku Korup...!!

Minggu, 14 Agustus 2016

GURU TAK BOLEH DIPIDANAKAN KARENA MENDISIPLINKAN SISWA

Dahrul Guru SMK2 Makassar
Dunia pendidikan kembali ramai ketika seorang guru di Makassar dihajar oleh orang tua siswa. Orang tua siswa tersebut memukuli lantaran tidak senang anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana? Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang diambil dari website MA, Jumat (12/8/2016), bahwa guru tak dapat dipidana ketika menjalankan profesinya dan melakukan usaha pendisiplinan kepada siswa. Hal itu ditetapkan ketika mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31). Ketika itu, Aop menertibkan empat siswanya yang rambutnya gondrong dengan memotong rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak senang dan melabrak Aop serta memukulnya. Aop juga dicukur balik.

Walau sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap memberikan kasus Aop kepada pengadilan. Aop dikenakan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta”.

2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.

3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas gugatan tersebut, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Namun oleh MA, hukuman itu dibatalkan dan memberikan vonis bebas murni terhadap Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.

Ketiganya membebaskan Aop lantaran sebagai seorang guru Aop memiliki tugas untuk menertibkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong guna mendisiplinkan para siswa. Pertimbangannya ialah:

“Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin”.

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri telah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, bahwa guru ialah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mendidik, mengajar, membimbing sampai mengevaluasi siswa, sehingga guru dikasih kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang tersedia. Disamping itu, guru juga tak cuma berhak memberikan penghargaan terhadap siswanya, namun memberikan hukuman kepada siswanya juga.

“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,” bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 dikatakan, sanksi tersebut bisa berbentuk teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, dan hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, serta peraturan perundang-undangan.

“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut didapat guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan serta kesehatan kerja.

“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” tegas Pasal 41. (Ariestia Fiky)

Orang tua dan Murid Pelaku Penganiayaan menjadi Tersangka, Hukuman 7 Tahun Penjara Menanti

Usai jalani pemeriksaan yang cukup intensif, MA (15) bersama ayahnya Adnan Achmad (43) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan pada guru, Dahrul.

Adnan Achmad (43) dan siswa Penganiaya Dahrul

Kapolsekta Tamalate, Kompol Muh Azis Yunus menjelaskan bahwa kedua pelaku sudah terbukti telah melakukan tindak pidana. Keduanya masih ditahan dan jalani pemeriksaan hingga saat ini.

“Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Siswa dan orang tuanya terbukti melakukan pengeroyokan terhadap gurunya di SMK 2 Makassar, Dahrul,” tukas Azis dikutip OkTerus.com.

Polisi diketahui masih melakukan pendalaman untuk mengumpulkan bukti-bukti serta saksi atas kasus yang cukup menghebohkan masyarakat ini.

“Pihak tersangka juga melapor dan kita telah terima laporannya. Dari laporan itu, siswa mengaku juga dipukul. Jadi kita proses juga dan menunggu hasil visum,” ucapnya.

Pasal 170 KUHP “Kitab Undang – Undang Hukum Pidana”

(1) Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (KUHP 336.)

(2) Yang bersalah diancam:

1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, bila la dengan sengaja menghancurkan barang atau bila kekerasan yang digunakan itu mengakibatkan luka-luka;

2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan luka berat; (KUHP 90).

3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, bila kekerasan itu mengakibatkan kematian. (KUHP 487). (Atta Pratama)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar