Dahrul Guru SMK2 Makassar |
Dunia pendidikan kembali
ramai ketika seorang guru di Makassar dihajar oleh orang tua siswa. Orang tua
siswa tersebut memukuli lantaran tidak senang anaknya didisiplinkan sang guru.
Bagaimana dalam kacamata pidana? Menurut Yurisprudensi
Mahkamah Agung (MA) yang diambil dari website MA, Jumat (12/8/2016),
bahwa guru tak dapat dipidana ketika menjalankan profesinya dan melakukan usaha
pendisiplinan kepada siswa. Hal itu ditetapkan ketika mengadili guru dari Majalengka,
Jawa Barat, SD Aop Saopudin (31). Ketika itu,
Aop menertibkan empat siswanya yang rambutnya gondrong dengan memotong rambut
siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak senang dan melabrak
Aop serta memukulnya. Aop juga dicukur balik.