![]() |
| Ilustrasi : Rumah Fasilitas KPR |
Bagi calon pembeli
awam persyaratan ini sangat memberatkan, terutama bunyi pasal-pasal pada surat perjanjiannya
dirasa terlalu rumit. Apalagi selain klausul pasal sukar dimengerti, tulisanya
juga kecil-kecil. Bunyi pasal-pasal tersebut pada umumnya menggunakan bahasa
yang tidak biasa dan hanya orang-orang tertentu saja yang mudeng. Banyak pasal
karet, pasal jebakan yang cenderung berisi penggiringan dan pemaksaan konsumen,
bahkan pasal yang isinya dilarang undang-undang.




